You are at: Home
“SUSNO” SEHARUSNYA TIDAK DAPAT DITUNTUT SECARA HUKUM (PIDANA/PERDATA)
Monday, 17 May 2010

“SUSNO” SEHARUSNYA TIDAK DAPAT DITUNTUT SECARA HUKUM (PIDANA/PERDATA)

By: H. Nudirman Munir, S.H.

Didalam Pasal 10 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dikatakan bahwa saksi, korban, dan PELAPOR tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Seharusnya Pasal 10 ayat 1 ini sudah bisa melepaskan “Susno” dari jerat pidana maupun perdata. Tetapi sayangnya ada pasal 10 ayat 2 sehingga menimbulkan multitafsir atau ambigious pengertian. Hal ini disebabkan karena dalam Pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 justru dikatakan bahwa apabila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka ““SUSNO”” dapat dihukum, walaupun laporan atau kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Pasal 10 ayat 2 inilah yang seharusnya dirubah dengan kalimat “tidak dapat dijatuhkan pidana atau LPSK mempunyai Hak Privilage untuk mengurangi hukuman terpidana sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Artinya setelah hakim memutus perkara dengan hukuman yang menyebutkan adanya pertimbangan meringankan karena laporan terpidana, maka LPSK dapat mengurangi lagi sedikitnya separuh dari Putusan Pengadilan atau bahkan membebaskan. Untuk inilah PANJA PENGAWAS PENEGAK HUKUM dengan KOMISI III DPR RI akan mendiskusikan dan membicarakan masalah ini lebih intensif sebelum mempersoalkan kembali status UU Kepolisian RI.

Bahkan selain itu seharusnya pihak Polri-lah yang meminta “Susno” dilindungi kepada LPSK. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat a yang mengatakan bahwa “permintaan pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban secara tertulis kepada LPSK. Mengingat laporan “Susno” mengakibatkan efek luar biasa terhadap banyak pihak bahkan terhadap Oknum Jenderal-Jenderal Polisi maka seharusnya Polri Pro-aktif memakai pasal 29 ayat a tersebut untuk melindungi ““Susno”” dari ancaman “balas dendam”. Tetapi sayangnya “Susno” bukan masuk kedaerah perlindungan, tetapi masuk ditengah-tengah ancaman yang setiap saat dapat menerkamnya. Seharusnya Pasal 29 ayat a ini juga dilengkapi dengan ayat tambahan yang berbunyi : “bahwa LPSK wajib Pro Aktif untuk melindungi setiap warga negara yang keterangannya baik sebagai pelapor, saksi, maupun korban akan mengakibatkan warga negara tersebut terancam khususnya dalam hal memberikan keterangan terhadap mafia hukum yang terjadi. Mari kita tunggu perbaikan UU No. 13/2006 tentang LPSK.

 

WASSALAM,

H. Nudirman Munir, S.H. (Anggota Komisi III dan Wkl Ketua Badan Kehormatan DPR RI)

ASS. WRITER : KDMA

 

Last Updated ( Monday, 17 May 2010 )
 
KONDISI KASUS “SUSNO” DALAM HAL PEMBERANTASAN KORUPSI
Monday, 17 May 2010

KONDISI KASUS “SUSNO” DALAM HAL PEMBERANTASAN KORUPSI

                                                   By : H. Nudirman Munir, S.H.

Dengan ditangkapnya dan ditahannya Susno Duaji, maka pemberantasan korupsi dikalangan penegak hukum hanyalah tinggal kenangan atau mimpi indah. Sulit untuk bisa memberantas korupsi dikalangan penegak hukum apabila orang-orang lingkaran dalam seperti “Susno” “diefek jerakan”.

Susno seorang Jendral Bintang Tiga atau The Whistleblower (Mr. Blower) yang sedemikian sakti dan tangguhnya ternyata harus bertekuk lutut karena Korps dan Kekuasaan. Apalagi yang pangkatnya dibawah itu, bahkan mereka-mereka yang bukan Jendral seperti di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, tentu tidak akan mampu melawan kekuatan dan kekuasaan korupsi yang merajalela dikalangan penegak hukum.

“Efek jera” bukan diberikan terhadap KORUPTOR atau MARKUS, tetapi terhadap SUSNO-SUSNO atau Mr. Blower yang lain. Oleh sebab itu jangan mimpi pemberantasan KORUPSI dikalangan penegak hukum bisa berhasil, karena menimbulkan efek jera yang luar biasa terhadap Mr. Blower yang lain.

Ketakutan Mr. Blower ini dapat dipahami karena Undang-Undang pun tidak tegas untuk melindungi mereka. Atas dasar itu, khususnya Komisi III DPR RI akan mencoba mencari jalan keluar yaitu bisa dengan memperkuat Undang-Undang Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau meninjau kembali Undang-Undang Tentang Kepolisian.

Penguatan terhadap Undang-Undang LPSK diantaranya LPSK dapat dengan kekuatan memaksa untuk mengambil saksi atau korban ataupun yang sudah dijadikan tersangka agar masuk dibawah perlindungan LPSK. Dengan demikian Mr. Blower akan terlindungi, bahkan kesalahan-kesalahan mereka dapat diampuni setidaknya pengurangan hukuman yang merupakan hak mutlak bagi LPSK yang wajib ditaati oleh kekuasaan Yudikatif, termasuk didalamnya membatalkan tuntutan dipengadilan karena adanya hal-hal yang sangat menguntungkan negara.

Andaikata hal ini sulit dilakukan, maka jalan terakhir adalah meninjau kembali Undang-Undang Kepolisian. Sekitar 5(lima) tahun yang lalu permasalahan ini sudah mengemuka, dan media dengan gencar ikut mendukung peninjauan kembali status POLRI yang mempunyai kekuasaan luar biasa serta langsung dibawah Presiden. Theo Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar juga mendukung upaya ini dan menyampaikan keberbagai media, sehingga POLRI pada masa itu berusaha keras agar usaha ini tidak berlanjut.

Sisno Adiwinoto yang merupakan Kadiv. Humas Mabes Polri melakukan Gerilya Intensif agar upaya peninjauan kembali status Polri menjadi gagal. Pada masa itu Polri berjanji akan melakukan reformasi total dari tingkat yang paling terbawah sampai dengan pucuk pimpinan Polri. Dan Polri berjanji dalam waktu 5(lima) tahun hasilnya akan dapat dilihat. Sayangnya 5(lima) tahun telah berlalu, reformasi yang dijanjikan hanyalah janji kosong belaka, bukan lebih baik yang terjadi justru jauh lebih buruk. Kalau kita melihat didaerah-daerah diseluruh Indonesia arogansi Polisi makin menjadi-jadi, demikian juga Markus-Markus di Kepolisian semakin merajalela. Sayangnya, hal ini hanya dapat dirasakan, tetapi sulit membuktikan karena Polisi adalah orang-orang yang mengerti hukum dan ahli lika-likunya. Hanya kehadiran orang seperti Susno, Markus ini dapat diberantas.

Dengan “diefek jerakan” kasus Susno, maka Susno-Susno yang lain (Mr. Blower) tentu akan jera!!!

Dengan dasar inilah wacana meninjau kembali Undang-Undang Kepolisian menjadi bertambah kuat. Banyak usulan terhadap peninjauan ulang status Polri, diantaranya Polri dikembalikan kepada Kementerian Hankam atau Polri dibawah Sekretariat Negara atau Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri. Yang terakhir ini merupakan suara yang terbanyak, artinya kemungkinan Polisi didaerah-daerah akan dibawah pimpinan daerah masing-masing. Polda akan dibawah Gubernur, Polres akan dibawah Bupati/Walikota, dan Polsek akan dibawah Camat. Sedangkan Polisi Pusat atau Polisi Nasional dibawah Menteri Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan kejahatan lintas propinsi serta kejahatan internasional. Termasuk juga didalamnya adalah kejahatan-kejahatan khusus seperti teroris dan narkoba. SELAMAT MENANGGAPI.........

Wassalam,

H. Nudirman Munir, S.H. (ANGGOTA KOMISI III DPR RI, WAKIL KETUA BADAN KEHORMATAN DPR RI)

Ass. Writer : KDMA

 

 

Last Updated ( Monday, 17 May 2010 )
Read more...
 

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Related Items


themesclub.com cms Joomla template