|
KONDISI KASUS “SUSNO” DALAM HAL PEMBERANTASAN KORUPSI By : H. Nudirman Munir, S.H. Dengan ditangkapnya dan ditahannya Susno Duaji, maka pemberantasan korupsi dikalangan penegak hukum hanyalah tinggal kenangan atau mimpi indah. Sulit untuk bisa memberantas korupsi dikalangan penegak hukum apabila orang-orang lingkaran dalam seperti “Susno” “diefek jerakan”. Susno seorang Jendral Bintang Tiga atau The Whistleblower (Mr. Blower) yang sedemikian sakti dan tangguhnya ternyata harus bertekuk lutut karena Korps dan Kekuasaan. Apalagi yang pangkatnya dibawah itu, bahkan mereka-mereka yang bukan Jendral seperti di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, tentu tidak akan mampu melawan kekuatan dan kekuasaan korupsi yang merajalela dikalangan penegak hukum. “Efek jera” bukan diberikan terhadap KORUPTOR atau MARKUS, tetapi terhadap SUSNO-SUSNO atau Mr. Blower yang lain. Oleh sebab itu jangan mimpi pemberantasan KORUPSI dikalangan penegak hukum bisa berhasil, karena menimbulkan efek jera yang luar biasa terhadap Mr. Blower yang lain. Ketakutan Mr. Blower ini dapat dipahami karena Undang-Undang pun tidak tegas untuk melindungi mereka. Atas dasar itu, khususnya Komisi III DPR RI akan mencoba mencari jalan keluar yaitu bisa dengan memperkuat Undang-Undang Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau meninjau kembali Undang-Undang Tentang Kepolisian. Penguatan terhadap Undang-Undang LPSK diantaranya LPSK dapat dengan kekuatan memaksa untuk mengambil saksi atau korban ataupun yang sudah dijadikan tersangka agar masuk dibawah perlindungan LPSK. Dengan demikian Mr. Blower akan terlindungi, bahkan kesalahan-kesalahan mereka dapat diampuni setidaknya pengurangan hukuman yang merupakan hak mutlak bagi LPSK yang wajib ditaati oleh kekuasaan Yudikatif, termasuk didalamnya membatalkan tuntutan dipengadilan karena adanya hal-hal yang sangat menguntungkan negara. Andaikata hal ini sulit dilakukan, maka jalan terakhir adalah meninjau kembali Undang-Undang Kepolisian. Sekitar 5(lima) tahun yang lalu permasalahan ini sudah mengemuka, dan media dengan gencar ikut mendukung peninjauan kembali status POLRI yang mempunyai kekuasaan luar biasa serta langsung dibawah Presiden. Theo Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar juga mendukung upaya ini dan menyampaikan keberbagai media, sehingga POLRI pada masa itu berusaha keras agar usaha ini tidak berlanjut. Sisno Adiwinoto yang merupakan Kadiv. Humas Mabes Polri melakukan Gerilya Intensif agar upaya peninjauan kembali status Polri menjadi gagal. Pada masa itu Polri berjanji akan melakukan reformasi total dari tingkat yang paling terbawah sampai dengan pucuk pimpinan Polri. Dan Polri berjanji dalam waktu 5(lima) tahun hasilnya akan dapat dilihat. Sayangnya 5(lima) tahun telah berlalu, reformasi yang dijanjikan hanyalah janji kosong belaka, bukan lebih baik yang terjadi justru jauh lebih buruk. Kalau kita melihat didaerah-daerah diseluruh Indonesia arogansi Polisi makin menjadi-jadi, demikian juga Markus-Markus di Kepolisian semakin merajalela. Sayangnya, hal ini hanya dapat dirasakan, tetapi sulit membuktikan karena Polisi adalah orang-orang yang mengerti hukum dan ahli lika-likunya. Hanya kehadiran orang seperti Susno, Markus ini dapat diberantas. Dengan “diefek jerakan” kasus Susno, maka Susno-Susno yang lain (Mr. Blower) tentu akan jera!!! Dengan dasar inilah wacana meninjau kembali Undang-Undang Kepolisian menjadi bertambah kuat. Banyak usulan terhadap peninjauan ulang status Polri, diantaranya Polri dikembalikan kepada Kementerian Hankam atau Polri dibawah Sekretariat Negara atau Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri. Yang terakhir ini merupakan suara yang terbanyak, artinya kemungkinan Polisi didaerah-daerah akan dibawah pimpinan daerah masing-masing. Polda akan dibawah Gubernur, Polres akan dibawah Bupati/Walikota, dan Polsek akan dibawah Camat. Sedangkan Polisi Pusat atau Polisi Nasional dibawah Menteri Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan kejahatan lintas propinsi serta kejahatan internasional. Termasuk juga didalamnya adalah kejahatan-kejahatan khusus seperti teroris dan narkoba. SELAMAT MENANGGAPI......... Wassalam, H. Nudirman Munir, S.H. (ANGGOTA KOMISI III DPR RI, WAKIL KETUA BADAN KEHORMATAN DPR RI) Ass. Writer : KDMA |